Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

Senin, 22 Juli 2019 – 19:04 WIB
Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni (jas hitam). Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes TNI memberikan bantuan hukum untuk Kivlan Zen dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi.

Salah satunya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Isi Surat Kivlan Zen kepada Menhan Ryamizard Ryacudu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, tim bantuan hukum dari Mabes TNI bakal bekerja sama dengan kuasa hukum Kivlan.

Pembentuan tim ini juga sebagai tindak lanjut permohonan kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA: Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi kepada wartawan, Senin (22/7).

BACA JUGA : TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

BACA JUGA: TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

Mabes TNI pun sempat berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk permohonan penjaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Namun, hal itu tak diberikan, tetapi untuk permohonan terkait bantuan hukum diberikan.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.

Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

BACA JUGA : Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Respons Irjen Iqbal

Dia pun menekankan, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tandas Sisriadi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler