Isi Surat Kivlan Zen kepada Menhan Ryamizard Ryacudu

Senin, 22 Juli 2019 – 18:09 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melalui tim pengacaranya melayangkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7). Surat ditujukan Kivlan ke kantor Kementerian Pertahanan yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 itu, Kivlan meminta Ryamizard bisa menjadi penjamin penangguhan penahanannya atas kasus dugaan makar.

BACA JUGA: Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi

"Kami mengadukan kepada Ryamizard, karena Pak Kivlan perlu dibantu dan ditolong," kata pengacara Kivlan Tonin Tachta ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut dia, wajar bagi Ryamizard menjamin Kivlan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Sebab, bukan hal baru bagi menteri memberikan penangguhan penahanan terhadap seseorang tersangka.

BACA JUGA: TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

BACA JUGA: Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi

Tonin mencontohkan dalam kasus penyelundupan senjata api yang menyeret eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Dari kasus itu, Soenarko mendapat penangguhan penahanan dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA: Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?

"Itu harapan kami. Sebab, Pak Luhut saja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamizard ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kepala Staf Kostrad, artinya satu institusi," ucap dia.

Lagi pula, kata dia, Kivlan selalu kooperatif ketika diperiksa polisi. Kivlan tidak pernah berupaya kabur ketika polisi tengah menyelidiki kasus dugaan makar.

"Dasarnya kan tiga hal penangguhan penahanan ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada, kalau disebut Pak Kivlan tidak kooperatif," ungkap dia.
(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler