Ini Bukti Parpol Ingin Enaknya Saja

Rabu, 16 September 2015 – 18:35 WIB
ilustrasi pilkada/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan gugatan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal itu berkaitan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dana kampanye calon kepala daerah (Kada) yang dibiayai negara.

BACA JUGA: DPR Setujui Pembelian Pesawat untuk Karhutla

"Menurut saya, pembiayaan kampanye calon kepala daerah oleh negara sebagai bentuk kesewenangan parpol yang mau enaknya saja. Karena itu, MK patut mengabulkan gugatan tersebut," kata Lucius di Jakarta, Rabu (16/9).

Tanggung jawab pembiayaan kampanye, sambung Lucius, harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. "Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal dalam diri pemimpin,” ujar Lucius.

BACA JUGA: Gerindra Pecah di Pilkada Cianjur

Lucius mempertanyakan feedback alias timbal balik yang dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

“Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye calon kepala daerah. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat dan malah sibuk korupsi uang negara," tegas Lucius. (fas/jpnn)

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tambah Anggaran Kementerian LHK

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dugaan Anggaran Panwas Dipangkas untuk Calon Tertentu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler