Ini Cara Ahok Cegah Prostitusi di Apartemen

Selasa, 28 April 2015 – 12:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus prostitusi terjadi Apartemen Kalibata City. Untuk mencegah hal itu terulang kembali, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan pengawasan terhadap penghuni apartemen. Dengan cara penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan e-money.

Selain itu, Ahok memiliki ide untuk membuat kartu akses ‎bagi para penghuni. Kartu itu digunakan untuk masuk ke dalam apartemen. Penggunaan kartu ini akan memudahkan untuk melakukan pelacakan terhadap para penghuni.

BACA JUGA: Ahok Tidak Akan Toleransi Kos-Kosan yang Dipakai Untuk Prostitusi

"Kami juga cek kartu masuk ditempel. Sistem baca yang masuk siapa, kami bisa lacak," kata ‎Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/4). 

‎Mantan Bupati Belitung Timur itu juga akan memaksa penghuni apartemen memiliki alamat sesuai dengan kartu identitas. "Jadi kita tahu siapa yang sewa, PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) siapa. Kan ketahuan siapa yang sewa, siapa yang milik," ucapnya.

BACA JUGA: DPRD Digeledah Bareskrim, Ini Kata Ahok

Ahok menyatakan, selama ini persoalan yang terjadi di apartemen adalah pemiliknya bebas untuk menyewakan unitnya kepada orang lain. Dia tidak memungkiri itu merupakan hak pemilik salah satu unit di apartemen. Namun terkadang, hal ini akan menyebabkan terjadinya permasalahan.

Untuk mencegah adanya permasalahan, Ahok mengungkapkan, pihaknya berencana menyita unit apartemen yang tidak digunakan. "Harusnya kita bikin perjanjian waktu jual, kalau kamu sewain, enggak ditinggal, kami sita lho," tandasnya. 

BACA JUGA: Pemprov DKI Pilih Perbanyak Bangun Rusunawa untuk Warga Miskin

Seperti diketahui, petugas kepolisian menggerebek dua unit tower di Apartemen Kalibata yakni, nomor 05CT Tower Jasmine dan Nomor 08AU Tower Herbras pada Jumat malam (24/4). ‎Polisi menangkap seorang pria berinisial FMH. 

FMH  sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. FMH selama enam bulan ini menjadi tangan kanan bos sindikat yang belum tertangkap polisi. 

FMH mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya. Warga Pondok Bambu, Jakarta Timur ini memiliki tugas menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan yang hendak datang.

Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, dua kartu akses apartemen, satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 600.000, satu buah kartu tanda penduduk FMH dan satu kunci kamar.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Kalibata City terkait Kasus Prostitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler