jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen.
Menurut Menkeu, pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
Hal itu disampaikan Sri Mulyani sesuai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Kami menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
BACA JUGA: APVI: Rokok Elektrik Tidak Berpotensi Timbulkan Gagal Ginjal Akut
Kendati demikian, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Bendahara negera membeberkan terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani.
Adapun rata-rata kenaikkan cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Sri Mulyani memerinci rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk 2023, dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.
Adapun cukai dari rokok elektronik atau vape yaitu rata-rata 15 persen.
"Enam persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” pungkas Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul