Ini Daftar Maskapai Bandel yang Belum Serahkan Laporan Keuangan

Selasa, 05 Mei 2015 – 17:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan hasil penyampaian penerapan Peraturan Menteri (PM) Nomer 18 Tahun 2015. Permen itu mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Direktur Jendral Pe‎rhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, ada beberapa maskapai penerbangan berjadwal yang belum menepati ketentuan penyampaian laporan keuangan pada 30 April 2015.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Beberapa Kementerian Kinerjanya Mundur, Ini Di Antaranya

Dari 19 maskapai penerbangan berjadwal, hanya delapan yang memenuhi ketentuan PM No 18 Tahun 2015. Sisanya masih dalam proses dilakukan audit di kantor akuntan publik.

"Kantor akuntan publik juga sudah memberikan surat keterangan‎ sebelas maskapai tersebut yang masih dalam proses audit," ungkap Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Ini Daftar Maskapai Bandel yang Belum Serahkan Laporan Keuangan

Bagi sebelas maskapai yang masih dalam proses audit, Kemenhub memberikan batas laporan keuangan yang sudah diaudit hingga akhir Juni 2015. Lalu bagaimana jika ada maskapai yang sampai batas akhir tidak menyerahkan laporan keuangan?

"Jika nantinya 11 maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan yang telah di audit hingga akhir Juni 2015, maka Kemenhub akan memberikan surat teguran kepada maskapai tersebut," tegas Surprasetyo. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Daripada Upin-Ipin, Mendingan Nonton Animasi BJ Habibie

Daftar maskapai yang laporan keuangannya masih dalam proses audit:

1. PT Tri MG Intra Asia Airlines.

2.‎ PT Sriwijaya Air.

3. PT Nam Air.

4. PT Trigana Air Service.

5. PT Lion Mentari Airlines.

6. PT Wings Abadi.

7. PT Batik Air Indonesia.

8. PT My Indo Airlines.

9. PT Cardig Air.

10. PT Indonesia Air Asia.

11. PT Indonesia Air Asia X.

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: Masa Pak Jokowi Mau Reshuffle Ngomong ke Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler