jpnn.com - DENPASAR - Polda Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing, Sara Connor (45) dan David James Taylor (33) sebagai tersangka pembunuhan atas Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Sepasang kekasih itu sudah menyandang status tersangka sejak Sabtu (20/8).
Lantas, apa dasar polisi menjerat Sara dan David? Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, penetapan status tersangka kepada ibu dua anak asal 72 Shirley St Byron By NSW 2481 Australia dan pria lajang asal Inggris itu sudah didukung sederet alat bukti.
BACA JUGA: Kapal Pompong Tenggelam, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Pelayaran Agar Patuh
“Bukti yang mendukung masalah darah, luka pada tubuh korban, kartu identitas tersangka, dan pecahan-pecahan botol,” ujar Hadi sebagaimana diberitakan Radar Bali.
Hadi menambahkan, penyelidikan polisi juga diperkuat oleh hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Terutama terkait bukti darah di sejumlah lokasi. Antara lain di tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pulman dan di homestay Kubu Kauh Beach In, Jalan Lebak Bene, Kuta.
BACA JUGA: Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba 2016 Memang Wow
Bukti darah juga ditemukan di penginapan milik Wayan Kodil, di Jalan Pantai Jimbaran No. 7 Lantai II, Kuta, Badung. Wayan masih kerabat dekat almarhum Aipda Dayan Sudarsa.
“Hasilnya identik. Makanya kita berani. Darah korban dan pelaku ada di TKP. Dua-duanya ada (Sara dan David),” tegasnya. (ken/mus/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Adik Bunuh Kakak, Duh Nyawa Kok Murah Banget Ya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lomba Sumpit di Markas Kodim, Tetua Suku Dayak pun Kalah
Redaktur : Tim Redaksi