Ini Data Capaian Kinerja Satgassus Kejagung

Kamis, 09 April 2015 – 18:20 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung dibentuk Januari 2015 telah menyelesaikan penanganan 88 perkara lama dan 28 perkara baru.

Dari 88 kasus dugaan korupsi yang lama itu, yang masuk pra penuntutan 56 kasus, penuntutan 26 kasus dan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada empat kasus.

BACA JUGA: Menteri Susi Puyeng Mikir Jumlah ABK Indonesia

"Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 54 miliar dan USD 8.100.100. Selain itu, ada pula kapal, rumah, rumah toko dan lainnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Kamis (9/4).

Sedangkan perkara baru, kata dia, dari 32 yang diselidiki, 28 di antaranya naik ke penuntutan. "Jadi, Satgassus dalam tiga bulan menyelesaikan 28 perkara baru dan 88 perkara lama," katanya.

BACA JUGA: Mabes Buka Alasan Kenapa Terpidana Mati Dipinjam Bareskrim

Dia mengatakan, capaian ini memberikan dampak positif bagi kejaksaan di daerah. "Ini patut disyukuri," katanya.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy merespon positif kerja Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Aboebakar, peningkatan jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani  bisa jadi merupakan bagian dari kinerja Tim Satgassus Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Kejagung.

BACA JUGA: Marwan Ingin 90 Persen Dana Desa Dibagi Rata

"Tim tersebut membantu Jampidsus dalam menyelesaikan perkara korupsi," kata Aboebakar, Kamis (9/4).

Namun, kata dia, tak perlu membandingkan capaian kerja Kejagung dengan KPK. "Memang tujuan kita, semua perkara korupsi akan ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian, itu semangat lahirnya UU KPK. Jadi bila gedung bundar (kejaksaan agung) telah menggeliat dalam menangani korupsi, berarti itu pertanda yang baik," ungkapnya.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Peringatan Terakhir Untuk Jero Wacik!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler