Ini Dia Aset-aset Yayasan Supersemar yang Akan Disita Kejagung

Senin, 01 Februari 2016 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap aset-aset Yayasan Supersemar. 

Menurut Amir, surat permohonan telah diajukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Di mana menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun. 

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pengangkatan Honorer K2 Janji Jokowi

"Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi yaitu rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro," ujar Amir, Senin (1/2).

Selain itu, aset lain yang dimintakan untuk disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor dan Jakarta. Masing-masing memiliki luas 8.000 meter persegi.

BACA JUGA: Periksa Mantan Ketua Gafatar, Jaksa Agung Dinilai Salah

"jaksa pengacara negara juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.(gir/jpnn) 

BACA JUGA: Dua Penjual Lapis Legit Ini Sekarang Jadi Tahanan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Buah Damayanti Pertimbangkan jadi JC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler