jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap aset-aset Yayasan Supersemar.
Menurut Amir, surat permohonan telah diajukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Di mana menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pengangkatan Honorer K2 Janji Jokowi
"Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi yaitu rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro," ujar Amir, Senin (1/2).
Selain itu, aset lain yang dimintakan untuk disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor dan Jakarta. Masing-masing memiliki luas 8.000 meter persegi.
BACA JUGA: Periksa Mantan Ketua Gafatar, Jaksa Agung Dinilai Salah
"jaksa pengacara negara juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Dua Penjual Lapis Legit Ini Sekarang Jadi Tahanan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Buah Damayanti Pertimbangkan jadi JC
Redaktur : Tim Redaksi