jpnn.com - JPNN.com – Kejari Samarinda sudah mengeksekusi 12 terpidana korupsi yang telah menjalani proses peradilan, baik di peradilan tingkat I (pertama) ataupun yang berujung kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Sisa empat yang belum bisa kami eksekusi,” ucap Abdul Muis Ali, Kasi Pidsus Kejari Samarinda yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016
Empat terpidana yang belum dieksekusi itu, sambung Muis, terhalang masalah kesehatan.
“Ada juga yang buron,” sebut Muis. Terpidana yang buron itu adalah Ali Mustafa Charlie.
BACA JUGA: Cara Ahok Biayai Proyek Infrastruktur DKI Rawan Korupsi
Selepas banding dari vonis korupsi pengadaan 13 mobil dinas di Setprov Kaltim ditolak Pengadilan Tinggi Kaltim, keberadaan pria yang sempat tersandung perkara narkotika di PN Jakarta Pusat itu justru tak diketahui.
Tak ayal, hak menyanggah vonis selama tiga tahun yang diterima Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu dinyatakan final.
BACA JUGA: Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun
“Masa sanggah sudah habis, tapi pas mau dieksekusi dia tak ada di kediamannya. Kami sudah berkoordinasi dengan AMC (Adhyaksa Monitoring Center) untuk mencari keberadaannya,” terang Muis.
Lalu, ada Sutiknu Hadi dan David Effendi. Upaya eksekusi telah ditempuh para beskal.
Namun, stroke yang diderita keduanya menjadi alasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda menolak eksekusi.
Untuk diketahui, Sutiknu Hadi tersandung korupsi pengadaan alat peraga Programable Logic Controller (PLC) model TEDC 2A-20 di Disdik Kaltim senilai Rp 14 miliar pada 2007 lalu.
Sutiknu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda selama dua tahun tujuh bulan pidana penjara.
Sementara David Effendi merupakan terpidana kasus korupsi kaveling tanah matang (KTM) Korpri Samarinda.
Perkara yang menjerat direktur PT Davindo Jaya Mandiri itu berakhir di MA.
Dalam kasasi yang ditangani Artidjo Alkostar selaku hakim agung MA, vonis David digandakan menjadi empat tahun pidana penjara.
David juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. (ryu/riz/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Korupsi, Belasan PNS Segera Dipecat
Redaktur & Reporter : Ragil