jpnn.com - PONTIANAK – Pemerintah Malaysia sudah mendeportasi 2.239 tenaga kerja Indonesia sejak Januari hingga November.
Para TKI tersebut dideportasi melalui perbatasan Kalimantan Barat karena bermasalah.
BACA JUGA: Berobat Pakai BPJS Dicuekin, Ganti Layanan Umum Baru Dilayani
Kepala Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Aminudin menjelaskan, sebanyak 1.950 pekerja migran dipulangkan paksa pemerintah Malaysia.
Sedangkan 139 TKI dipulangkan dari KJRI Kuching.
BACA JUGA: Gimana Nih, Illegal Logging Kok Masih Marak
Sementara itu, sebanyak 150 lainnya hasil pencegahan aparat di wilayah perbatasan.
“Tidak semuanya berasal dari Kalbar. Dari hasil pendataan yang dilakukan mereka, 1.281 orang berasal dari luar Kalbar, sementara yang asal Kalbar hanya 958 orang,” kata Aminudin sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Senin (5/12).
BACA JUGA: Cihuy, Bandara Samarinda Baru Mulai Dialiri Listrik
Dia menambahkan, para TKI itu masuk Malaysia tanpa visa kerja.
Para buruh migran itu juga overstay dan kelebihan izin tinggal.
“Kalau pemulangan dari KJRI Kuching rata-rata karena bermasalah dengan majikan, gaji tidak dibayar, gaji tidak sesuai, tidak betah kerja, bahkan ada yang masalahnya ditipu oleh agen TKI ilegal,” imbuhnya. (rk/fri/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Hakim, Uang Itu Beratnya Kira-kira 3 Kilogram
Redaktur : Tim Redaksi