Ini Dia Tiga Profil Saksi yang Diboyong Jessica

Kamis, 25 Februari 2016 – 17:32 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tiga saksi ahli dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). 

Mereka yaitu, Hakim Agung periode 1998 sampai 2006 Arbijoto, mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar, dan Ketua RT‎ 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasannya Bang Ipul Tetap Dikurung

‎Saat persidangan, hanya Arbijoto dan Abdul Wahid yang aktif menjelaskan terkait pengertian-pengertian pidana di depan Hakim Tunggal I Wayan Merta dan Kepala Sub Bantuan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah.

Usai keterangan saksi ahli, sidang dilanjut dengan penyerahan alat bukti serta beberapa surat dari Polsek Metro Tanah Abang. ‎Majelis hakim lantas akan membacakan kesimpulan paa agenda selanjutnya, Jumat (26/2) besok.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Jessica

"Jadi untuk sidang besok Jumat 26 Februari 2016, dengan agenda kesimpulan," kata Hakim I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebelumnya diketahui, ada 21 poin gugatan yang dilayangkan pihak Jessica sehingga mengajukan siang praperadilan ini. Diantaranya, ada tiga poin penting, yakni pencekalan yang dilakukan termohon kepada pemohon, penggeledahan rumah Jessica tanpa adanya surat pemeriksaan, dan penahanan Jessica di jeruji sel Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Inilah yang Dibawa Polisi Saat Geledah Rumah Jessica

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Kesaksian Pak RT di Sidang Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler