jpnn.com - JAKARTA -- Ketua RT 014, RW02, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto menjelaskan penggeledahan di rumah tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso dilakukan dua kali oleh polisi. Penggeledahan pertama dilakukan polisi pada 10 Januari 2016, pukul 22.30-24.00 WIB sedangkan yang kedua 3 Februari 2016 pukul 10.00-14.00.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan praperadilan kubu Jessica versus Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Paulus kemudian dicecear pengacara Jessica soal apakah petugas membawa surat pengeledahan atau tidak.
BACA JUGA: Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
"Apakah ada surat penggeledahan dari Polsek Tanah Abang atau dari Polda Metro Jaya?" tanya Hidayat di persidangan.
Mendapatkan pertanyaan, Paulus mengaku saat itu tak menanyakan soal surat penggeledahan kepada polisi. Dia mengaku hanya menemani polisi dalam kapasitasnya sebagai ketua RT. "Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan," kata Paulus di persidangan.
BACA JUGA: Kubu Jessica: Pak RT Sangat Penting, yang Lain Rahasia
Ia meyakini bahwa penggeledahan ketika itu sudah sesuai prosedur. Kalau pun tak sesuai prosedur, kata Paulus, itu kembali merupakan urusan pengacara dan polisi.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeladahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
BACA JUGA: Astaga! Kok Tega Benar Aniaya Istri sampai Segitunya
Lebih lanjut ia menegaskan saat penggeledahan hanya berada di lantai satu rumah Jessica. Sedangkan penggeledahan juga dilakukan polisi di lantai rua rumah tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Pengendar Narkoba Ini Beli Senjata dari Oknum TNI
Redaktur : Tim Redaksi