Ini Dosa Eks Kasat Narkoba yang Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda, Alamak

Selasa, 11 Oktober 2022 – 10:56 WIB
Eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian disanksi demosi 7 tahun Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Dosa eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian yang menggerebek anggota DPRD Riko Nanda terungkap.

Ipda Iwan telah dicopot dari jabatan Plh Kasat Narkoba dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau.

BACA JUGA: Setelah Digerebek Polisi, Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda Berurusan dengan BNN Riau

Hukuman itu diberikan kepada Ipda Iwan gegara melepas anggota DPRD Kuansing Riko Nanda secara tidak sesuai aturan setelah penggerebekan narkoba.

"Jadi, perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluaran (Riko, red) itu tidak sesuai (aturan)," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com Selasa (11/10).

BACA JUGA: Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda

Dia menerangkan pada saat penggerebekan, tes urine Riko Nanda positif menggunakan narkoba.

Namun, seusai ditangkap, Riko justru dilepas tanpa prosedur yang seharusnya dilakukan.

BACA JUGA: Detik-Detik Perampok Bersenpi di Pekanbaru Terekam CCTV, Lihat

Setelah ditahan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau, Ipda Iwan disidang etik dan dihukum demosi 7 tahun.

"Iwan Siagian sudah ada hasilnya. Itu dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat. Bisa di Yanma, bisa di Meranti sana,” ujar Kombes Johanes.

Ipda Iwan Siagian bersama anak buahnya menggerebek politikus NasDem Riko Nanda terkait penyalahgunaan narkoba pada 8 Agustus 2022 lalu.

Ketika itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengeklaim hasil tes urine Riko negatif narkoba.

Rendra juga menyebut saat penangkapan Riko, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

Berbanding terbalik dengan pernyataan AKBP Rendra, Ipda Riko justru diperiksa Paminal Propam Polda Riau setelah penggerebekan yang disebut sesuai SOP tersebut.

Setelah diperiksa Paminal, Iwan dicopot dari jabatan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing hingga dijatuhi sanksi demosi.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing Riko Nanda diserahkan polisi kepada BNN Riau untuk menjalani rehabilitasi narkoba sejak 5 Oktober 2022 lalu. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... H Terlibat Perampokan Bersenpi di Jalinsum, Pekerjaan Aslinya Tak Disangka


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler