jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hingga Senin (24/8) masih terdapat empat daerah yang belum menetapkan pasangan calon kepala daerah dari total 261 daerah yang dijadwal menetapkan pasangan calon paling lambat Senin ini.
Keempat daerah tersebut masing-masing Kabupaten Karo (Sumatera Utara), Nabire (Papua), Supiori (Papua) dan Kepulauan Selayar (Sulawei Selatan).
BACA JUGA: Ini Daerah yang Pilkadanya Berpotensi Diundur 2017
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, keempat daerah belum menetapkan pasangan calon, karena hingga Senin malam komisioner masing-masing KPUD setempat masih menggelar rapat pleno.
“Total daerah yang telah menetapkan pasangan calon 257 daerah. Rinciannya 9 provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota. Jumlah pasangan calon yang memenuhi syarat 765 orang. Bagi daerah yang telah ditetapkan paslon lebih dari dua pasangan, maka akan dilanjutkan pengundian nomor urut,” ujar Husni dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Senin (24/8) malam.
BACA JUGA: Ini Penyebab 59 Paslon tak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2015
Pengundian nomor urut kata Husni, dapat dilakukan Selasa (25/8) atau paling lambat Rabu (26/8). Pasalnya, pada 27 Agustus mendatang pilkada akan memasuki masa kampanye hingga 5 Desember mendatang, atau empat hari sebelum pemungutan suara 9 Desember.
“Selanjutnya masa kampanye ditetapkan tiga hari, yaitu 27 Agustus. Akan berlangsung sampai sebelum masa tenang, 5 Desember,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Tana Tidung Coret Satu Paslon karena Gagal di Tes Kesehatan
Dalam kesempatan kali ini Husni juga menyampaikan beberapa catatan. Antara lain, dari 269 daerah yang sebelumnya dijadwalkan mengikuti pilkada 2015, terdapat tiga daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya ke 2017 mendatang. Masing-masing Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).
Tiga daerah lain baru akan menetapkan pasangan calon pada 30 Agustus mendatang. Masing-masing Kota Surabaya (Jatim), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Pacitan (Jawa Timur). Penetapan mundur setelah sebelumnya pendaftaran pilkada di daerah ini diperpanjang, karena hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
“Catatan lain, dalam pilkada kali ini ada dua daerah yang membuka kembali pendaftaran bakal calon. Masing-masing Kota Mataram, NTB (karena putusan sengketa pilkada,red) dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat (dari empat bakal calon hanya satu yang memenuhi syarat,red),” ujar Husni.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oiii.... Ini Ada Tantangan dari Fadli Zon untuk Penolak Gedung Baru DPR
Redaktur : Tim Redaksi