Ini Empat Rekomendasi KPAI terhadap Pelaksanaan PPDB 2019

Jumat, 05 Juli 2019 – 19:04 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan empat rekomendasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Rekomendasi ini menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, berdasarkan hasil laporan pengaduan dan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA: Silakan Baca! Lima Hasil Pengawasan KPAI Terhadap Pelaksanaan PPDB 2019

BACA JUGA: Silakan Baca! Lima Hasil Pengawasan KPAI Terhadap Pelaksanaan PPDB 2019

"Intinya KPAI mendorong agar Perpres tentang Zonasi segera diterbitkan. Karena zonasi PPDB sangat baik pemerataan pendidikan di tanah air," kata Retno dalam pernyataan resminya, Jumat (6/7).

BACA JUGA: Dampak PPDB Zonasi, Sekolah Swasta Sulit dapat Siswa Baru, Promo Gratiskan Seragam

Berikut empat rekomendasi KPAI:

1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya 9.5 persen yang menolak sistem zonasi. 91.5 persen pengadu mendukung sistem zonasi tapi dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

BACA JUGA: PPDB Resmi Sudah Berakhir, Kok Masih Ada SMPN yang Terima Siswa ?

Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di Kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di Kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya: Kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, Kecamatan Bangsalsari (Jember), Kecamatan Beji (Kota Depok), Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Pagedangan (Tangerang), Kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

2. KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini dapat menggunakan APBD dan APBN, mengingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

KPAI menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam tiga tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.

3. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

BACA JUGA: Dampak PPDB Zonasi, Sekolah Swasta Sulit dapat Siswa Baru, Promo Gratiskan Seragam

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

4. KPAI mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt..Ada Pelanggaran Pelaksanaan PPDB 2019


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler