jpnn.com - JAKARTA - Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, Indonesia masih memanjakan koruptor. Hal itu terkait dengan pelonggaran pemberian resmi dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya melihat koruptor dimanjakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang bagus dan ini juga berkaitan tentang remisi yang diperlonggar," kata Yenti saat dialog Bincang Senator bertajuk 'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi', Minggu (15/3) di Jakarta.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Anggap Lembaga Non Struktural Terlalu Banyak
Menurutnya pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekurangan, tapi dalam pemberantasan korupsi SBY lebih tegas dari pemerintahan sekarang. Menteri-menterinya, anggota sampai ketua partainya yang terlibat korupsi ditindak. Soal remisi juga dilakukan pengetatan oleh SBY.
"Tapi, kalau sekarang ini longgar sekali," tegasnya.
BACA JUGA: Instruksi Presiden Tidak Bisa Mengikat KPK
Dia pun menegaskan, hukuman bagi terpidana korupsi di Lapas tak memberikan efek jera. Menurut dia, karena Lapas bukan penjara maka dalam teori itu pendekatannya adalah pemasyarakatan. Seharusnya, kata Yenti, adanya upaya yang bersifat penjeraan kepada koruptor.
"Enak sekali jadi koruptor, begitu masuk Lapas diberikan pembinaan, sementara nenek-nenek malah ditahan. Ini tentang hukum yang berjalan di Indonesia. Ada pemanjaan koruptor, termasuk remisi," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Marwan Gagas Lumbung Desa Jadi BUMDes
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, menegaskan, fungsi hukuman itu memberikan efek jera. Menurutnya, kalau di penjara koruptor tidur di kasur tidak ada bedanya dengan di rumah. Begitu juga kalau di penjara bisa menggunakan handphone, tidak ada bedanya dengan di rumah.
"Kalau semua itu alasannya hak asasi, (pertanyaannya) apakah ketika dia korupsi tidak melanggar asasi mengambil uang rakyat bermiliar-miliar," kata Hehamahua di diskusi itu.
Karenanya, ia menegaskan, koruptor tak usah diberikan remisi.
"Menurut saya tidak usah kasih remisi bagi koruptor," tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Alasannya, semua terpidana mempunyai hak yang sama.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Tabrakan, Empat Kru Selamat, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi