jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 12 Februari nanti.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, mereka sudah menjadwalkan sidang itu.
BACA JUGA: Pak Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich
“Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr. Frederich Yunadi, SH, LLM, MBA dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (22/1).
Sidang praperadilan itu diajukan karena dirinya dijadikan tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK
Achmad menuturkan hakim yang ditunjuk untuk menyidang gugatan Fredrich Yunadi versus KPK tersebut adalah Ratmoho, SH. MH.
Fredrich Yunadi sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan pada Kamis 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Nasibnya Sama
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Bikin Fredrich Gugat KPK di Praperadilan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan