jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjadi saksi meringankan di kasus menghalangi penyidikan.
Namun permintaan Fredrich itu langsung ditolak Halim Pagarra.
BACA JUGA: Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK
Menurut Halim, bukan tugas dia untuk meringankan hukuman Fredrich.
"Dia (Fredrich) minta saya sebagai saksi meringankan. Kami buat surat bahwa tidak perlu," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
BACA JUGA: Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Nasibnya Sama
Halim mengaku dirinya tak pantas untuk menjadi saksi di kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP itu.
Halim menambahkan, permintaan menjadi saksi meringankan dia terima melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Polisi Belum Terima Laporan, Fredrich Bohong?
Alasannya untuk menguatkan kesaksian bahwa kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto murni kecelakaan bukan atas rekayasa Fredrich.
"Enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan kami (kecelakaan lalu lintas Setya Novanto) tidak pernah melibatkan Fredrich. Selama proses penyidikan tidak pernah libatkan Fredrich," tegas dia.
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan