Ini Harapan Aiman soal Kasusnya dengan Brigjen Aris Budiman

Rabu, 11 Oktober 2017 – 14:30 WIB
Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10). Foto: M Ridwan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Presenter televisi swasta Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (11/10) terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aiman yang tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB, diperiksa soal wawancaranya dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman.

BACA JUGA: 6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar

Menurut Aiman, pernyataan Donal Fariz yang dipersoalkan Aris merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya dipersoalkan secara hukum. Sebab, wawancara yang ditayangkan dalam program Aiman di Kompas TV itu harusnya diselesaikan di Dewan Pers.

"Saya mendasari kasus ini pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers," ungkap Aiman.

BACA JUGA: KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman

Bahkan, Aiman menyatakan Donal tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya. "Tidak ada satu pun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada penyebutan nama (Aris Budiman, red),” ujarnya.

Lebih lanjut Aiman menuturkan, pernyataan yang disampaikan Donal sudah diputar secara lengkap di sidang Pengadilan Tipikor. Yakni terkait Miryam S Haryani.

BACA JUGA: Aiman Ingin Masalah dengan Brigjen Aris Ditangani Dewan Pers

Karena itu Aiman menganggap laporan yang dibuat Aris ke polisi sangat membahayakan narasumber dalam sebuah produk jurnalistik. "Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung di proses hukum tidak di Dewan Pers," ujarnya.

Aiman pun mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Pers. Selain itu, Aiman juga sudah berupaya menghubungi Aris.

"Pak Aris sudah coba saya hubungi, belum ada permintaan untuk melakukan hak jawab," jelas Aiman.

Untuk diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dengan laporan bernomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris untuk mempersoalkan wawancara Aiman dengan Donal.

Pada wawancara itu diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.(cr5/JPC/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Laporan Aris Budiman, Polda Panggil Rosianna Silalahi


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler