jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pengusutan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengusutan aspek non-teknis itu, belum ditemukan adanya pidana yang menyebabkan pesawat terjatuh.
BACA JUGA: DPD Berharap Lion Air JT601 Jadi Kecelakaan Terakhir
"Kami sudah melakukan investigasi. Penyelidikan di Manado, Bali, Jakarta belum ditemukan peristiwa pidana," ujar Dedi di Jakarta , Rabu (28/11).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, investigasi yang dilakukan Polri atas kecelakaan Lion Air hanya menyentuh aspek non-teknis. Sementara aspek teknisnya diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Ini Pesan Rizal Ramli untuk Surya Paloh
Adapun yang diusut kepolisian adalah dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot atau kopilot, penyimpangan administrasi penerbangan, hingga sabotase. Polri telah menelisik ke tiga bandara tempat pesawat tersebut lepas landas sebelum jatuh.
"Dugaan serangan terorisme tidak ada, sabotase tidak ada, penyimpangan administrasi penerbangan belum ada, rekam medis juga belum ditemukan unsur pelanggaran," tuturnya.
BACA JUGA: Pemerintah tak Serius Lindungi Keselamatan Penerbangan?
Sekarang ini, kata Dedi, pihaknya belum bisa melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari unsur pidana terkait kecelakaan Lion Air tersebut. Polri masih menunggu rekomendasi dari KNKT yang akan mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
"Sekarang kami tunggu dulu KNKT penyebab utamanya. Setelah itu kami bakal cross check hasilnya," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Belum Temukan Tanda-tanda Keberadaan CVR Lion Air JT610
Redaktur : Tim Redaksi