Ini Hasil Laporan Medis RS di Singapura Soal Siswa JIS yang Disodomi

Jumat, 27 Maret 2015 – 23:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua terdakwa dugaan sodomi murid TK JIS, tetap yakin bahwa kasus yang dijeratkan dan kini memasuki babak akhir persidangan itu penuh rekayasa.

Menurut Hotman Paris, pengacara Neil dan Ferdinant, sejak awal kasus ini bergulir  sesungguhnya sudah banyak kejanggalan. Dia mengatakan, penyidikan kasus ‎ini tidak dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat.

BACA JUGA: JK Pastikan Penembak Intel TNI Bukan Kelompok Separatis, Lalu Siapa?

Dalam sidang, kata dia, jaksa penuntut umum hanya membawa bukti berupa blender, kain pita selempang yang biasa dipakai guru.

“Kami amat yakin bahwa sodomi tidak pernah terjadi di JIS karena dalam persidangan tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan penuntut umum terkait sodomi," kata Hotman, Jumat (27/3) dalam keterangan persnya.

BACA JUGA: Mau Tahu Risiko Ikut ISIS? Ya Kena Peluru

Dijelaskan, akibat pertama yang bisa dilihat dari anak yang disodomi adalah nestapa dan penderitaan.

Bagaimana mungkin, kata dia, seorang anak disodomi secara paksa, beramai-ramai, berulang-ulang kali, di jam sekolah selama berbulan-bulan tanpa diketahui akibatnya oleh para guru, teman sekelasnya, atau pun pengasuh dan orang tuanya.

BACA JUGA: Kualitas Jeruk Desa Ini Tak Kalah dengan Buah Impor, Menteri Marwan: Rasanya Juga Manis...

"Kalau memang ada, anak tersebut sudah mengalami pendarahan atau pingsan,” tegas Hotman.

Hal ini didukung oleh fakta lain bahwa  dalam BAP anak kedua berinisial AL, tidak pernah sama sekali mengatakan kalau dia mengalami  kekerasan seksual.

Hasil pemeriksaan medis juga tidak ada yang mengkonfirmasi adanya perbuatan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada dua guru. Bahkan, si anak ‎tidak dapat mengenali kedua guru tersebut ketika hadir dalam persidangan.

Fakta medis dari RSPI semakin memperkuat adanya banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Sesuai keterangan saksi dari RSPI, ‎anak pertama yaitu MAK yang dikatakan juga turut menjadi korban, ternyata tidak mengidap penyakit herpes seperti yang dikatakan oleh ibu pelapor persis setahun lalu ketika kasus ini mencuat ke publik.

Kemudian, laporan medis dari salah satu rumah sakit di Singapura untuk anak kedua AL, yang menyatakan bahwa dia tidak pernah mengalami kekerasan seksual.

Laporan Rumah Sakit KK Women’s and Children’s Hospital Singapore, sudah dilengkapi dengan dokumen asli Putusan High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015 yang menyebut anus AL normal atau tidak ada ciri-ciri sodomi.

Hasil pemeriksaan medis ini dilakukan oleh Tim Dokter di RS Singapura meliputi ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Anggap Ide Bamsoet Cs soal Hak Angket Tak Wakili Kepentingan Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler