jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector terus berupaya mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat, termasuk rokok ilegal.
Melalui Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Pontianak gencar memberantas beredarnya rokok ilegal yang memiliki dampak negatif terhadap masyarakat, pelaku industri rokok legal, dan penerimaan negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Syaefudin mengungkapkan dari operasi penindakan rokok ilegal hingga Agustus 2024, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan barang bukti atau barbuk rokok ilegal sebanyak 250.448 batang.
"Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 504.828.480 dengan kerugian negara sebanyak Rp 271.815.056," ungkap Syaefudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
Menindaklanjutinya hasil penindakan tersebut, kata Syaefudin, telah dilakukan proses penyidikan satu kasus pidana dengan status P21 dari Kejaksaan, serta pengenaan denda ultimum remedium dengan total nilai sebesar Rp 252.142.000.
Operasi penindakan rokok ilegal diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai yang berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
"Di samping kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pontianak juga senantiasa melakukan upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal," tambah Syaefudin. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi