jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Senin (15/2).
Dari ruang kerja tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi, di lantai 5, gedung MA, Jakarta itu, KPK menemukan sejumlah dokumen penting.
BACA JUGA: Baku Tembak, Dor! Terduga Teroris Terjengkang
“Penggeledahan dilakukan sekitar 2,5 jam mulai pukul 8.30,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2). Dia menambahkan, penyidik menyita beberapa benda yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
Antara lain, kata Yuyuk, Surat Keputusan pengangkatan Andri, serta barang elektronik. Dia menambahkan, barang elektronik itu berupa 10 unit handphone, tiga Sim Card, satu external harddisk dan satu harddisk laptop. “Ini hasil penggeledahan di ruang kerja ATS di gedung MA lantai 5,” tegas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah Andri di Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang dan di Taman Parahyangan I, Nomor 12, Kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Wow! Dari 87 RUU Pemekaran Hanya 21 yang Layak
Selain Andri, KPK kemarin juga menggeledah dua unit apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta, milik tersangka Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Seragam PNS Pemda tak Harus Batik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini KTP Anak di 50 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi