Ini Hasil Rakor Kemendagri dengan Kepala Daerah se-Papua soal Tunggakan Beasiswa Mahasiswa

Selasa, 01 Agustus 2023 – 20:43 WIB
Kemendagri menggelar rapat penyelesaian tunggakan dan kelanjutan beasiswa SUP. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri bersama kepala daerah se-Papua telah mengevaluasi permasalahan penyelesaian tunggakan dan kelanjutan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP), dalam rakor di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa mahasiswa Papua yang telah 24 kali dibahas dalam berbagai rapat.

BACA JUGA: Temui Bu Megawati, Pejabat Kemendagri Serahkan Dana Bantuan Rp 28 M untuk PDIP

"Perwakilan orang tua mahasiswa juga diundang," kata Fatoni.

Rakor yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo juga dihadiri pejabat terkait dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP).

BACA JUGA: Kemendagri dan Kemenag Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Papua harus membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat tanggal 11 Agustus 2023.

"Ini rapat yang ke-24 kali, terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat ini yang terakhir," ujarnya.

BACA JUGA: Kemendagri Mengapresiasi Deklarasi Akses Pemilu Ramah Disabilitas

Wamendagri juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SEBPP) paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.

Wamendagri mengingatkan agar data dan jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus benar-benar sesuai.

Saat ini, berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua saat ini setidaknya ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP di enam provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. (*/jpnn)

Kesepakatan hasil rakor antara lain:

  1. Keberlanjutan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) pada Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran berikutnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sampai Beasiswa SUP selesai, yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili masing-masing.
  2. Provinsi menganggarkan dan membayarkan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023 yang telah terverifikasi paling lambat tanggal 11 Agustus 2023 serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat 14 Agustus 2023. Untuk selanjutnya dilaporkan paling sedikit dua kali setiap tahun pada Februari dan Juli sampai Beasiswa SUP selesai.
  3. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana angka dua tidak membayarkan tunggakan dan/atau tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau SE BPP, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan (intercept) dana transfer sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah data lengkap dan tervalidasi.
  4. Pemerintah Provinsi Papua dapat menggunakan SiLPA Dana Otsus untuk membayar Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023.
  5. Pemerintah provinsi masing-masing mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan bantuan keuangan melalui APBD kepada pemerintah provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi yang disepakati bersama.
  6. Dalam hal terdapat tagihan Beasiswa SUP yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), agar dikoordinasikan lebih lanjut kepada masing-masing pemerintah provinsi yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili. Selanjutnya, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, maka ditunjuk Person in Charge (PIC) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
  7. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pemutakhiran data by name by address terhadap data hasil verifikasi dan validasi berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2023, serta penyerahan data yang sudah dilakukan ke seluruh provinsi di Papua pada tanggal 12 April 2023 dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan SE BPP.
  8. Perlu dilakukan perbaikan tata kelola Beasiswa Unggul Papua dan untuk sementara agar dipertimbangkan pemerintah daerah di Papua tidak memberikan beasiswa sampai seluruh permasalahan beasiswa terselesaikan.


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler