jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya memutuskan hukuman untuk Anggota DPR dari Fraksi PKB, Krisna Mukti yang dilaporkan istrinya Devi Nurmayanti terkait persoalan rumah tangga bulan Mei 2015 lalu.
Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Diberi sanksi berupa teguran lisan.
BACA JUGA: Versi VSI, Bukti Salah Geledah Kejagung saat Langgar Penetapan PN Jakpus
"Putusan ini ditetapkan oleh MKD. Putusan ini putusan pertama dan terakhir," kata Junimart dalam sidang terbuka di ruang MKD DPR, Senin (28/9).
Berdasarkan laporan istri Krisna Mukti, MKD telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik, memeriksa alat bukti, keterangan pelapor dan saksi.
BACA JUGA: Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik
Setelah dipertemukan MKD, 5 Juni 2015 lalu, Krisna dan istrinya Devi sepakat untuk berdamai. Dengan demikian, laporan Devi ke Polda Metro Jaya akan dicabut yang bersangkutan.
Ketua MKD Surahman Hidayat berharap hal serupa tak terulang lagi. "MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR," serunya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Rini Ngaku Blak-Blakan Menodong Para Direksi Garuda Indonesia Loh...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Stok Pangan Saingi Tiongkok, Ini Jumlahnya
Redaktur : Tim Redaksi