jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli lagi, Kamis (19/11), untuk segera melakukan gelar perkara awal terkait acara maulid nabi dan hajatan putri Habib Rizieq Shihab.
Adapun gelar perkara tersebut akan dijadwalkan dalam dua sampai tiga hari ke depan.
BACA JUGA: Sembilan Jam Diperiksa Polisi, Apa yang Disampaikan Anies?
"Mudah-mudahan secepatnya kami jadwalkan, dua atau tiga hari," ungkap Yusri kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan apabila pihaknya telah mengantongi keterangan semua saksi.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Menilai Pemanggilan Anies Baswedan tak Wajar
Selain itu, dengan gelar perkara itu akan menentukan ada unsur pidana atau tidak dalam dua acara yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Apabila ditemukan, kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Pekan Ini Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Gara-gara Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung
"Gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Kesembilan saksi tersebut di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, Ketua RT, Ketua RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama