jpnn.com - JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (24/2) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Namun, BW -sapaan akrabnya- urung menjalani pemeriksaan.
Ternyata, BW mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat kepada penyidik Bareskrim dan pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Salah satu kuasa hukum BW, Rasamala Aritonang mengungkapkan bahwa kliennya melalui surat itu mempersoalkan tiga hal ke kepolisian.
BACA JUGA: Moratorium Izin Kapal Disoal, Susi: Anda Siapa, Salah KTP?
Rasamala menyebutkan, hal pertama yang ditanyakan adalah berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan kepada BW maupun kuasa hukumnya. “BAP itu kan diperlukan untuk pembelaan BW,” kata Rasamala di Mabes Polri.
Hal kedua yang dipersoalkan adalah penambahan pasal yang disangkakan penyidik ke BW. Yakni tentang sumpah atau keterangan palsu yang diatur pasal 242 juncto 55 juncto 56 KUHP. Karenanya BW dan kuasa hukumnya merasa perlu meminta penjelasan dari penyidik.
BACA JUGA: Inilah Penilai Kompetisi Inovasi Layanan Publik 2015
Hal ketiga yang dipersoalkan adalah penulisan status dalam surat panggilan Bareskrim kepada BW. Dalam surat tertulis mantan pimpinan KPK. “Padahal BW masih menyandang jabatan pimpinan KPK, namun posisinya nonaktif,” lanjut Rasamala.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Simsalabim... Menteri Susi Ingin Sulap Pasar Ikan Muara Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Mimpi Menteri Susi yang Ingin Diwujudkan
Redaktur : Tim Redaksi