Ini Jadwal Terbaru Rapat Panja RUU ASN, Honorer Jangan Ragu Lagi, Semangat!

Rabu, 23 Agustus 2023 – 12:38 WIB
Jadwal Terbaru Rapat Panja RUU ASN, Honorer Jangan Ragu Lagi, Semangat!. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) belum disahkan pada 22 Agustus. 

Artinya, estimasi pengesahan undang-undang baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pekan ketiga Agustus agak meleset.

BACA JUGA: Kabar dari Senayan soal RUU ASN, Kesabaran PPPK & Honorer Harus Tebal

Namun, ada kabar terbaru yang bisa menyenangkan honorer K2 maupun non-K2. 

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih, Panja Komisi II DPR RI sudah mengeluarkan jadwal rapat pembahasan hingga finalisasi RUU ASN.

BACA JUGA: RUU ASN Belum Disahkan, Honorer Kecewa, Pentolan K2: Jangan Berharap Banyak

"Sabar kawan-kawan honorer. RUU ASN pasti disahkan kok, kami sudah mendapatkan jadwalnya dari Panja RUU ASN Komisi II DPR RI," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (23/8).

Dia memahami kekecewaan honorer K2 dan tenaga non-ASN karena RUU ASN belum juga disahkan.

BACA JUGA: Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya

Bunda Nur juga mengaku tidak heran dengan rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/8), yang belum mengagendakan pengesahan RUU ASN. 

"Kemarin itu rapat pertama anggota DPR RI setelah reses di awali agenda pertama, yaitu pidato kenegaraan Presiden Jokowi 16 Agustus. Dilanjutkan pandangan fraksi soal rancangan anggaran 2024, apakah diterima atau tidak," terangnya.

Dia menambahkan bagaimana bisa RUU ASN disahkan sekarang kalau pembahasan nota keuangan belum diparipurnakan.

Meski begitu, Nur sepakat bahwa tidak mudah RUU ASN ditetapkan, karena dari 2016 sudah disuarakan. 

Namun, harus diingat UU ASN yang ada mendesak direvisi mengingat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah habis, makanya ada penghapusan honorer di November nanti.

Bagaimana agar PP tersebut bisa dibuatkan PP baru dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, yaitu harus dibuatkan PP baru yang merupakan turunan dari UU ASN.

Jadi, lanjutnya, salah satunya dengan merevisi UU ASN, karena mekanismenya belum menyeluruh melindungi honorer. Selain itu, tenaga honorer masih diperbolehkan bekerja 

"Wajar teman-teman honorer kecewa karena kan memang belum tahu mekanismenya. Jadi, hak mereka juga percaya atau tidak soal revisi UU ASN," ucapnya.

Bunda Nur mengimbau seluruh honorer menggunakan nalar akal sehatnya. Bagaimana mau diangkat PPPK, kalau PP-nya saja habis masa berlakunya?

Apa bedanya dahulu dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 soal honorer K2?

Oleh karena itu, kata Nur Baitih, pemerintah mengantisipasi selama PP baru tentang PPPK belum selesai, mereka membuat edaran soal tetap dibayarkannya honorer yang masuk di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya agar honorer tidak dipecat sambil menunggu regulasi penyelesaiannya "Saya hanya mengajak teman-teman honorer berpikir positif," ucapnya.

Adapun jadwal rapat Panja RUU ASN yang sudah teragendakan di sekretariat Komisi II DPR RI sebagai berikut:

1. Senin, 28 Agustus pukul 10.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.

Agenda: Laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU ASN kepada Panja RUU ASN.

2. Senin, 28 Agustus pukul 13.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.

Agenda: Pembahasan DIM RUU ASN.

3. Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 13.00, rapat Panja RUU ASN

Agenda:. Pembahasan DIM RUU ASN dan finalisasi draf RUU.

"Saya sih optimistis sebelum November, RUU ASN sudah disahkan. Berdoa saja mudah-mudahan September, undang-undang barunya telah ditetapkan," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler