Ini Jaminan Untuk Karyawan PT Pos Korban Trigana Air

Rabu, 19 Agustus 2015 – 08:04 WIB
Trigana Air/ Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan mendapat jaminan kecelakaan kerja. 

Mereka menjadi korban saat mengawal dan menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 6,5 miliar. Rencananya, dana Rp 6,5 miliar tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada 17 Agustus.

BACA JUGA: Heboh! Mobil Mundur Ratusan Meter tanpa Pengemudi

"Hak-hak lainnya seperti klaim atas jaminan kecelakaan kerja kami jamin," ujar Plt Dirut PT Pos Indonesia, Poernomo dalam siaran persnya, Selasa (18/8) malam.

Selain itu, perseroan juga menaikkan jabatan empat pegawainya tersebut. Di samping itu, pihaknya akan terus mendampingi keluarga sampai proses identifikasi selesai.

BACA JUGA: MISTIS! Dua Orok di Perut Digondol Genderuwo untuk Pesugihan?

"Karyawan PT Pos yang meninggal dalam tugas dipastikan akan mendapatkan kenaikan kelompok jabatan satu tingkat," terang dia.

Poernomo juga mengucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya tim Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berhasil menemukan seluruh korban Trigana Air. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Diangkat jadi Pangeran Baru, Gemetar, Merinding

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Batu Akik Ini Dibanderol Rp 3,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler