jpnn.com - JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi berterima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengumuman terkait laporan keuangan. Dia menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini momen untuk melakukan pembenahan ke dalam.
“Ini menjadi momen kami untuk melihat ke dalam, melakukan evaluasi. Nanti kami akan ambil sikap seperti yang disampaikan BPK ke ke presiden, kemudian harus kami apakan,” ujar Imam saat dihubungi, Senin (6/6).
BACA JUGA: Pengin Cium Kaki Prasetyo, Tetap Tak Dihiraukan
Menurut Imam, yang menjadi masalah dan harus segera ditindaklanjuti sejatinya adalah terkait aset Kemenpora dari 2008 termasuk proyek Hambalang serta aset yang kasusnya masih ada di pengadilan.
Karena itu, pihaknya langsung mengambil sikap dengan menggelar rapat pejabat eselon. Hasil rapat tersebut, disampaikan oleh Bidang Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di kantor Kemenpora, Senin.
BACA JUGA: Kompolnas Tak Perlu Mewawancarai Calon Kapolri
Kemenpora, lanjut Gatot, menghormati hasil kerja BPK dimana telah memberikan penilaian/opini disclaimer (tidak memberikan pendapat/TMP) terhadap Kemenpora atas Laporan Keuangan Kemenpora tahun 2015 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Juni, saat Presiden mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dalam rangka penyampaian LHP.
Terkait dengan penilaian tersebut, walaupun belum menerima LHP resmi, Kemenpora memberikan tanggapan sebagai berikut:
BACA JUGA: Sudah Minta Lewat Kapolri, Saksi Harus Hadir
1. Menpora telah mengadakan Rapat Pimpinan Khusus dengan para jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait untuk merespon hasil temuan BPK dimaksud. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan tersebut dan sesuai arahan Menpora, maka Kemenpora segera melakukan evaluasi dan kajian secara serius berkaitan dengan temuan BPK yan menyebabkan penilaian disclaimer (TMP).
2. Menurut Surat BPK kepada Menpora tertanggal 3 Mei 2016, disebutkan bahwa BPK telah menemukan adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, antara lain (1) saldo asset tetap konstruksi dalam pengerjaan (P3SON / Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang) dan (2) bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan. Khusus mengenai aset P3SON Hambalang, perhitungan Saldo Aset Tetap Konstruksi tahun 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait masih disita KPK sejak tahun 2012 dan masih dalam persoalan hukum.
3. Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui Surat Sesmenpora selaku Kuasa pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data, dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari pihak penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai dengan standar audit BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
4. Sebagai informasi tambahan, munculnya persoalan P3SON Hambalang tersebut di luar dugaan dan mengejutkan Kemenpora, karena meskipun menyadari bahwa persoalan P3SON Hambalang memang belum tuntas dan baru diketahui kedudukan hukumnya setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015 yang intinya Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten. Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PUPERA Basuki Hadimulyono.(dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Calon Perseorangan Wajib Sampaikan Ini ke Pendukungnya
Redaktur : Tim Redaksi