jpnn.com - JAKARTA – Terlalu. Ini kata yang pantas untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah ingkar janji kepada warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Mereka pun mengejar sampai ke DPR karena mendengar ada rapat antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR.
Yulisman selaku kuasa hukum perwakilan korban Novel Baswedan sebanyak delapan orang itu bahkan sempat menarik lengan baju Jaksa Agung HM Prasetyo saat akan memasuki mobil dinasnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (6/6/) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Kompolnas Tak Perlu Mewawancarai Calon Kapolri
Aksi itu kemudian buru-buru ditepis oleh ajudan Prasetyo. Bahkan, mereka dihadang oleh Pamdal DPR serta ajudan dari Kejakgung agar tidak terlalu dekat dengan Jaksa Agung.
Dia mengatakan kalau maksud kedatangannya ke DPR adalah untuk menyerahkan surat ke Komisi III DPR, namun kebetulan saat itu bertepatan dengan adanya pertemuan komisi hukum DPR dengan Jaksa Agung. Mereka pun menunggu hingga Jaksa Agung selesai melakukan rapat dengan Komisi III DPR itu.
BACA JUGA: Sudah Minta Lewat Kapolri, Saksi Harus Hadir
“Makanya kami mecoba menanyakan langsung ke Pak Prasetyo saat akan meninggalkan Gedung DPR. Tapi upaya kami dihalang-halangi oleh Pamdal DPR dan ajudan Jaksa Agung itu," ujarnya.
Ia menambahkan kalau salah satu korban Novel Baswedan bernama Irwansyah Siregar sempat ingin mencium kaki Jaksa Agung Prasetyo dan memohon Prasetyo mendengarkan keluhan dia dan kawan-kawan. Tetapi itu pun langsung diamankan oleh ajudan Prasetyo.
BACA JUGA: CATAT! Calon Perseorangan Wajib Sampaikan Ini ke Pendukungnya
Sedang saat di Kejakgung, mereka hanya ingin menagih janji yang pernah disampaikan Jampidum Noor Rachmad pada Jumat (3/6) lalu. Waktu itu Jampidum berjanji akan mengembalikan berkas Novel.
“Makanya kami kembali datang ke sini (Kajakgung), untuk menagih janji mereka," kata Yuliswan.
Di Kejakgung Yuliswan beserta perwakilan korban menanyakan ke staf Kejagung bernama Ratna perihal surat dari Kejati Bengkulu yang belum juga dibalas oleh Kajakgung.
“Saat itu jawaban Ratna, kami harus menemui Jampidum, yang saat ini sedang di DPR," katanya mengutip pernyataan staf Kejakgung itu.
Bahkan perwakilan korban Novel Baswedan sempat beradu mulut dengan Kasubdit Penuntutan Pidana Umum Kejakgung, Zulkifli karena mencoba menghindar dari mereka.
“Kami sangat kecewa, karena pihak Kejagung saling lempar bola dan tidak ada kejelasan. Ini kan keterlaluan. Makanya, kami juga ke DPR untuk kirim surat tembusan yang ditujukan pada presiden yang juga sudah kami siapkan bukti tanda terimanya," ucap Yulisman.
Selanjutnya, perwakilan korban Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya itu bergerak menuju Setneg untuk hal yang sama, yakni menyerahkan surat terkait putusan Kejati Bengkulu tersebut. Surat mereka diterima oleh salah satu staf Setneg bernama Paidi.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Strategi Polisi Gerus Kekuatan Santoso Cs saat Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi