Ini Jenis-Jenis Vaksin Covid-19 yang Diizinkan BPOM untuk Booster

Senin, 10 Januari 2022 – 16:50 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan 5 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster.

Adapun jenis vaksin tersebut ialah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

BACA JUGA: Kabar Baik soal Vaksin Booster Covid-19

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan vaksin Coronavac PT Bio Farma digunakan untuk booster homologus atau sesuai dengan jenis vaksin sebelumnya.

"(Vaksin Coronavac PT Bio Farma, red) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (10/1).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Merespons Positif Permintaan Vaksin Halal

Dia mengatakan vaksin Pfizer juga bisa digunakan untuk vaksin booster homologus dengan satu dosis vaksin kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian, lanjut Penny, vaksin AstraZeneca juga aman digunakan untuk booster homologus.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Polda Jatim Usut Dugaan Vaksin Booster Ilegal di Surabaya

Untuk vaksin Moderna, kata dia, sifatnya bisa homologus dan heterologus atau pemberian vaksin booster yang berbeda dengan jenis sebelumnya.

Dosis vaksin Moderna untuk booster hanya setengah dosis.

"Heterologus vaksin Moderna ke vaksin primernya adalah AZ dan Johnson and Johnson," tambah Penny.

Dia menyebutkan vaksin Moderna menunjukkan respon imun antibodi netralisir 13 kali lebih besar setelah dosis booster.

Vaksin Zifivax diberikan untuk booster heterologus kepada orang-orang yang sebelumnya menerima vaksin primer berjenis Sinovac dan Sinopharm.

"Untuk heterologus ke vaksin primer Sinovac dan Sinopharm, pemberian 6 bulan ke atas," ujar Penny.

Diketahui, pemerintah berencana untuk memulai program vaksinasi booster pada Rabu (12/1) medatang. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Warga Mendapat Vaksin Booster dengan Membayar Rp 250 Ribu, Dinkes Surabaya Lapor Polisi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler