jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
Kebijakan itu sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA: Pemerintah Melarang Mobil Mewah Beli Pertalite, Berlaku Kapan?
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah.
"Sebenarnya wacana ini belum final dan masih dalam pembahasan," ujar Saleh, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Pertamina Akan Hadirkan Produk Renewable Diesel di Ajang Formula E
Adapun kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite, yakni dilihat dari besar CC mobil dan tahun pembuatan.
Hal itu dilakukan agar pengkategorian mobil mewah bisa dengan mudah dipahami masyarakat luas.
BACA JUGA: PKS: Jika BBM Bersubsidi Tidak Dibatasi Akan Merugikan Keuangan Negara
Sejauh ini aturan yang sudah ada menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
"Jika aturan kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite mengacu pada PP tersebut maka ada beberapa kelompok yang perlu diperhatikan," ungkap Saleh.
Meskipun demikian, kategori mobil mewah yang dilarang untuk beli Pertalite belum diterbitkan oleh pemerintah secara resmi.
Menurut Saleh, mengenai mobil mewah yang dilarang beli Pertalite masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.
"Kabarnya, selain golongan mobil mewah, mobil plat merah juga dilarang beli Pertalite," ucap Saleh.
Untuk itu, Saleh menyampaikan saat ini pihaknya sedang fokus mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero), yakni aplikasi MyPertamina. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari