jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah harus melakukan beberapa hal penting agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebaiknya mencantumkan larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan mewah dan kendaraan dinas.
BACA JUGA: Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina
Hal itu perlu dilakukan agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol dan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Bila tidak dibatasi, diperkirakan kuota BBM bersubsidi akan jebol, merugikan keuangan pemerintah dan menguras anggaran negara," ujar Mulyanto pada Rapat Panja Asumsi Makro Komisi VII dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dirut Pertamina, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Bukan Koruptor, 24 Orang Ini Merugikan Negara Rp 10 Miliar
Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga setuju bila pembatasan dan pengawasan didorong pembayaran yang bersifat non tunai, misalnya menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Pengalaman dengan aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan Covid-19 memperlihatkan hasil yang positif. Tentu saja implementasinya dilaksanakan secara bertahap dimulai dari daerah-daerah yang siap," ungkapnya.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Merosot, dari Untung Jadi Buntung
Menurut Mulyanto, dari data yang disampaikan Pertamina, terjadi peningkatan volume Pertalite sebesar 14 persen setelah adanya kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022.
Pada saat yang sama, terjadi penurunan volume penjualan Pertamax sebesar 26 persen karena terjadi migrasi pelanggan Pertamax menjadi pelanggan Pertalite.
Hal ini disebabkan, karena terjadinya recovery pertumbuhan ekonomi, yang meningkatkan mobilitas masyarakat dan kebutuhan BBM.
Namun demikian, karena daya beli masyarakat yang belum pulih serta disparitas harga BBM subsidi dan nonsubsidi yang cukup lebar, menyebabkan terjadi migrasi pengguna BBM.
Mulyanto mengungkapkan antisipasi pemerintah yang didukung DPR untuk menaikan kuota BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite telah disepakati.
DPR telah menyetujui tambahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM dan LPG untuk tahun 2022 sebesar 266.6 triliun.
Tambahan anggaran ini diberikan kepada Pertamina karena terjadi perubahan asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2022, dari sebelumnya USD 63 USD per barel menjadi USD 100 USD perbarel.
Dengan demikian total anggaran subsidi dan kompensasi BBM dan LPG untuk tahun 2022 menjadi sebesar 362.5 triliun. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tito Karnavian, Ada Saran Nih Agar Tak Terjadi Kegaduhan Terkait Pj Kepala Daerah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari