jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi mengungkap sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi
Berikut sederet fakta kasus penembakan pendeta di Kabupaten Deli Serdang:
1. Pelaku Pemuda Setempat
BACA JUGA: Ketum PSSI Minta Timnas U-19 Indonesia Hindari Hasil Imbang Lawan Brunei
Polresta Deli Serdang akhirnya mengamankan ZS,47, pelaku penembakan terhadap Fernando Tambunan.
Pelaku merupakan pemuda setempat yang tinggal di Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata
2. ZS Meminta Uang Keamanan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut kejadian itu berawal saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan dan kebersihan kepada korban. Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh korban.
Akibatnya, pelaku merasa emosi hingga akhirnya memutuskan untuk menembak korban.
"Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan," kata Irsan, Sabtu (2/7).
3. Pelaku Sempat Bertengkar degan Istrinya
Kemudian, kata Irsan, pada Senin (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya.
Pelaku yang merasa emosi, kemudian teringat perkataan korban kepadanya. Akibatnya, pelaku lalu menyusun rencana untuk menembak korban.
Setelah itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.
Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.
"Karena emosi, dia (pelaku) menjadi teringat atas penolakan uang jaga malam dan uang kebersihan serta perkataan korban," ungkap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
4. Pelaku Menembak Korban dari Atas Perbukitan
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, ZS kembali ke kandang lembu untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.
Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Sebelum menembak korban, pelaku ternyata sempat merokok sambil melihat situasi rumah korban.
Saat korban telah berada di teras rumahnya, pelaku langsung memutuskan untuk menembak korban hingga mengenai bagian badannya.
"Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya," sebut Irsan.
Pelaku yang merasa kesakitan, lalu memanggil istrinya. Tak lama, istri korban pun keluar untuk membantu korban.
Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.
5. Korban Ditembak dengan Senapan Angin Aerogun
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.
"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean