jpnn.com, JAKARTA - Pemeritah tak mau setengah-setengah dalam dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyurati kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam aktivitas ormas pengusung khilafah itu.
Tjahjo mengatakan, karena HTI sebagai ormas telah dibubarkan maka para anggotanya tak boleh melakukan kegiatan yang sama seperti sebelumnya. Untuk itu, para gubernur, bupati ataupun wali kota harus memiliki data valid tentang PNS di daerah yang terlibat HTI.
BACA JUGA: Menteri Sodorkan Pilihan: Tinggalkan HTI atau Dipecat sebagai PNS
"PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan?" ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Senin (24/7).
Tjahjo mengatakan, hal utama dalam suratnya kepada para kepala daerah adalah menyadarkan para PNS yang ikut HTI. Selanjutnya, ada pengelompokan tentang PNS pengikut HTI.
BACA JUGA: NU Yakini HTI Lebih Berbahaya ketimbang Separatisme, Nih Sebabnya...
"Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Tapi, kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Polpum Minta Kesbangpol Koordinasi dengan Forkopimda Awasi HTI
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam