jpnn.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer di satuan pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera dicairkan. Menyusul terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
BACA JUGA: Para Honorer K2Â yang Belum Lulus PPPK, Silakan Catat Pernyataan Bu Titi Ini
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru honorer pada RA/madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru honorer pendidikan agama di sekolah umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/12).
Bantuan ini, lanjutnya, disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta. BSU ini tanpa potongan.
BACA JUGA: Saran Kepala BKN agar Honorer K2 Tenaga Administrasi Bisa Ikut Tes PPPK dan CPNS
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani, sapaan karib Ali Ramdhani, berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
BACA JUGA: Guru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad