jpnn.com, JAKARTA - Sepekan lagi PNS dan pensiunan akan menerima THR (tunjangan hari raya) atau dikenal dengan sebutan gaji ke-14. Kepastian ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang THR yang sudah melewati tahap harmonisasi.
"Sudah selesai harmonisasinya, tinggal tunggu diteken presiden. Saat ini RPP sudah di Setneg," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
BACA JUGA: Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
Seperti tahun lalu, pembayaran THR dilaksanakan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan mengenai besaran, Asman enggan menyebutkannya.
BACA JUGA: Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
BACA JUGA: PNS Tidak Dapat THR Tahun Ini
"Nanti presiden yang umumkan kenaikannya. Tunggu saja pengumumannya. Inikan baru sepekan puasa. Dua pekan puasa baru THR dibayar," tandasnya.
Dengan demikian, sepekan lagi PNS akan menikmati THR. Sedangkan untuk gaji 13, Asman menyatakan, akan dibayar terpisah yaitu menjelang tahun ajaran baru sekitar akhir Juni atau awal Juli. Nominalnya tetap sama yaitu gaji pokok plus tunjangan, tanpa potongan apapun. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pembayaran THR PNS, Polri, TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran THR PNS Diupayakan 14 Hari Sebelum Lebaran
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad