Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa

Selasa, 22 Mei 2018 – 07:07 WIB
Foto: Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Beredar dokumen press release dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemberian gaji ke-13 PNS dan tunjangan hari raya (THR) 2018. Dokumen itu membuat banyak PNS gembira sebelum akhirnya kecele.

Ada tujuh poin dalam press release tersebut. Pertama, pada 2018 akan dibayarkan THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bagi aparatur pemerintah. Poin kedua menjelaskan mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR 2018.

BACA JUGA: PNS Tidak Dapat THR Tahun Ini

Di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR 2018 bakal ditetapkan presiden dalam empat peraturan pemerintah (PP) yang disahkan pada Mei 2018. Selain itu, secara simultan, menteri keuangan akan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Sementara itu, dalam poin ketiga disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 dijadwalkan pada Juli 2018. THR bagi aparatur pemerintah bakal dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Terima Suap, KPK Incar Banyak Pihak

Dijelaskan pula bahwa THR bagi pegawai non-PNS (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LNS) setara penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

’’Penghasilan ke-13 bagi PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP,’’ tulis pesan tersebut.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pembayaran THR PNS, Polri, TNI

Sepintas, dokumen itu tidak terlihat palsu. Struktur kalimatnya meyakinkan. Tidak terdapat typo seperti kebanyakan dokumen palsu atau penipuan. Karena itu, sempat banyak yang meyakini dokumen tersebut sebagai sebuah kebenaran.

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-14 alias THR PNS Plus Tukin Tunggu PP

’’Alhamdulillah. Mungkin ini mau pemilu, jadi dikeluarkan THR plus tukin (tunjangan kinerja),’’ canda seorang PNS yang berkirim pesan kepada temannya lewat sebuah pesan WhatsApp.

Eh.. ternyata pesan di atas palsu. Akun-akun media sosial dari Kemenkeu langsung mengonfirmasikan ketidakbenaran dokumen tersebut. Menurut mereka, press release itu bukan dokumen resmi dari Kemenkeu.

’’Keterangan pers di bawah ini tidak benar,’’ tulis admin akun Facebook Kemenkeu sembari membagikan screenshot dokumen press release yang beredar di masyarakat. (gun/c14/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran THR PNS Diupayakan 14 Hari Sebelum Lebaran


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler