Ini Kasus Buronan Polisi Tokyo yang Ditangkap di Lampung, Oalah

Rabu, 08 Juni 2022 – 09:49 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penangkapan buronan polisi Tokyo, Jepang di Lampung.. FOTO (Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang buronan polisi Tokyo, Jepang ditangkap pihak Imigrasi bersama jajaran Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6).

Buronan polisi Tokyo itu ialah Mitsuhiro Taniguchi (47). Keberadaannya di Lampung terdeteksi oleh pihak Imigrasi.

BACA JUGA: Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Mitsuhiro ditangkap tim gabungan Imigrasi Bandar Lampung bersama personel Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah.

"MT diamankan saat berada di Kalirejo," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (8/6).

BACA JUGA: HS Korban Pembunuhan, Kombes Budi Ungkap Pelaku dan Motifnya, Ternyata

Dia menjelaskan penangkapan MT dilakukan pada Selasa, pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, otoritas Jepang telah mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi yang diduga terlibat kasus penipuan di negaranya.

BACA JUGA: Wow, Sebegini Tarif Private Party yang Disebut-sebut Pesta Bikini di Depok

Setelah ditangkap, Mitsuhiro lantas diserahkan polisi kepada tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Dedi menjelaskan Polri sebelumnya proaktif berkoordinasi dengan kepolisian Tokyo, Jepang dan imigrasi terkait keberadaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Terlibat Penipuan

Irjen Dedi juga mengatakan Mitsuhiro Taniguchi diburu polisi dari Negeri Sakura setelah diduga terlibat penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus itu, polisi Tokyo telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, Daiki (22) dan putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

Mitsuhiro diduga meminta para tersangka mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler