jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan ada surat dari Polri terkait penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti.
Menurut Firli, surat itu diterima KPK pada 13 Januari 2020. Surat itulah yang kemudian membuat KPK mengeluarkan surat pemberhentian Kompol Rosa.
BACA JUGA: Polri Akhirnya Akui Kompol Rosa Dikembalikan dari KPK
"Ada suratnya, tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kami terima penarikan dua jaksa penuntut umum," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/2).
Mantan kepala Baharkam Polri itu menambahkan pimpinan KPK kemudian membahas surat tersebut pada 15 Januari 2020. "Tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Jadi, apa yang tidak ada?" ungkap Firli.
BACA JUGA: Tiga Panja Tidak Sinkron Usut Jiwasraya
Karena itu, ia menegaskan bahwa saat ini Rosa sudah dikembalikan ke Polri. “Sudah ada surat penghentiannya,” ujarnya.
Soal kabar adanya surat pembatalan penarikan Rosa dari Polri, Firli enggan menanggapinya. "Saya tidak pengin menanggapi yang bukan ditanyakan kepada saya," jelasnya.
BACA JUGA: Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri
Menurut Firli, KPK dan Polri sudah melakukan komunikasi dan bersinergi. Salah satunya, kata dia, Polri membantu KPK mencari Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.
"Kemarin ada yang tanya pak bagaimana terkait dengan tersangka Harun Masiku? Saya bilang, kami sudah meminta bantuan kepada Polri," ujar Firli.
Mantan kapolda Sumatera Selatan itu mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Polri yang membantu pencarian Harun.
"Alhamdulillah kami apresiasi, kami berikan penghargaan, dan Kapolri (Jenderal Idham Azis) sudah memerintahkan menyebar surat DPO atas nama Harun," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy