Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet

Jumat, 08 Maret 2019 – 06:54 WIB
Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie angkat bicara menanggapi kasus yang menyeret aktivis Robertus Robet. Menurut dia, pendekatan aparat dalam menyelesaikan suatu kasus perlu diubah. Penyelesaian suatu kasus tidak selalu dituntaskan di jalur hukum dan berujung memasukkan seseorang ke penjara.

"Penjara kan sudah penuh, kalau semua mau dipenjarakan bagaimana? Salah dikit dipenjarakan," kata Jimly ditemui di acara malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).

BACA JUGA: Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu, iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robet. Tidak tertutup kemungkinan, iklim demokrasi Indonesia bakal mendapat cap buruk ketika seseorang dijebloskan ke penjara hanya karena menyampaikan pendapatnya.

"Kemudian sedikit-sedikit, dianggap ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang tidak mengancam fisik keselamatan orang, hanya pendapat, biarkan aja sampai yang bersangkutan insaf sendiri, ibaratnya begitu," ungkap dia.

BACA JUGA: Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri

(Baca juga: Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI)

Selain itu, kata Jimly, penuntasan kasus Robet akan berpengaruh ke rasa keadilan hukum. Bakal muncul pandangan hukum tegas ke rakyat bawah tetapi tumpul ke atas.

BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar

"Maka berkembang rasa tidak adil dan itu jauh lebih berbahaya ketimbang menyelesaikan satu dua kasus dengan pendekatan hukum itu," pungkas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Robet dijerat pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler