Ini Kata KPK soal Dugaan Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM

Senin, 31 Oktober 2016 – 20:46 WIB
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan lembaganya sudah menerima permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Dalam pengaduan itu Komnas HAM meminta KPK memproses dugaan pengeluaran fiktif Rp 820,2 juta dalam anggaran Komnas HAM pada 2015. 

BACA JUGA: Pengamat: Jokowi-Prabowo Sahabat Politik, Keduanya Satu Kata untuk...

Temuan itu merupakan tindaklanjut Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Yuyuk menjelaskan, laporan pengaduan itu sudah diterima KPK pada 28 Juni 2016. "Saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke aparat penegak hukum lain," kata Yuyuk, Senin (31/10). 

BACA JUGA: Ketua MPR: Karena Pernyataan Ahok Melampaui Batas

Yuyuk mengaku sudah mengecek ternyata laporan itu sudah pernah diterima KPK. Lebih lanjut dia menyatakan, siapa pun sejauh menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi silakan laporkan kepada KPK. Dia memastikan, bagian pengaduan masyarakat KPK pasti akan menerima laporan tersebut. 

Sebelumnya, pimpinan Komnas HAM menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (31/10). Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sudah meminta bantuan KPK untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan anggaran di lembaganya. 

BACA JUGA: Istri Hakim Tinggi Bandung tak Layak jadi Justice Collaborator

Menurut dia, Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM tidak memiliki kemampuan menyelidiki siapa yang harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Sampaikan Aspirasi secara Simpatik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler