Istri Hakim Tinggi Bandung tak Layak jadi Justice Collaborator

Senin, 31 Oktober 2016 – 20:06 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman menjadi justice collaborator (JC) perkara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Istri hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu, itu dianggap jaksa tak layak menjadi JC.

BACA JUGA: Tolong, Sampaikan Aspirasi secara Simpatik

Sebab, peran Bertha dalam suap permainan vonis perkara pencabulan Saipul Jamil cukup besar.

"Terdakwa berperan lebih dominan dan aktif sehingga tidak layak dijadkan justice collaborator," tegas Jaksa KPK Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan untuk Bertha dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10).

BACA JUGA: Datangi Rumah Prabowo di Hambalang, Jokowi Dapat Topi dan Makan Siang

Menurut jaksa, Bertha merupakan pelaku utama dalam perkara suap ini.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti rekaman percakapan, dan fakta persidangan, Bertha mengetahui jika perbuatan bertentangan dengan hukum yang ada di negeri ini.  

BACA JUGA: Lagi Sakit, Irman Gusman Tolak Hadiri Praperadilan

Terlebih lagi, Bertha dalam perkara ini berada di dalam satu dakwaan dengan Samsul Hidayatullah.

"Terlebih lagi jadi satu dakwaan dengan Samsul," kata Dzakiyul.

Hanya saja, jaksa menilai Bertha sudah menunjukkan sikap kooperatif. Bertha mengakui kesalahan dan mengembalikan uang suap.

"Tidak layak jadi justice collaborator, tapi di persidangan berterus terang dan mengembalikan uang," ungkap jaksa. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha..Lain Kali, Prabowo akan Minta Pak Jokowi Menyanyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler