JAKARTA – Mahkamah Agung sudah mendapat laporan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penangkapan Panitera Sekretaris Edy Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4) kemarin.
Hanya saja, lembaga yang dipimpin Hatta Ali, itu mengaku belum mengetahui jelas dalam kaitan perkara apa penangkapan Edy yang diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Sumpeno.
“MA sudah terima laporan dari Ketua PN Jakarta Pusat dan isi laporannya ada panitera PN yang tertangkap dalam operasi tangan tangan. Perkara apa, masih belum jelas,” kata juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/4).
Suhadi mengatakan, MA belum mendapatkan informasi dari KPK yang menangani kasus OTT itu. “Karena belum dapat info, jadi apakah itu perkara perdata atau pidana masih belum jelas,” katanya.
BACA JUGA: BIN Bekuk Hartawan Aluwi, KPK Harus Lanjutkan Kasus Century
Saat ditanyakan apakah perkara yang ditangani itu terkait perusahaan PT Paramount Enterprise Internasional, Suhadi juga mengaku belum mengetahui. Yang pasti, ia mengatakan, kalau Paramount pernah ada dua kasus yakni pada 2010 dan 2013. Namun, tegas Suhadi, kedua perkara itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dua kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah dikirim,” kata Suhadi.
BACA JUGA: 5 WNI yang Sempat Dibajak Separatis Dipulangkan Hari Ini
Untuk itulah, pihaknya masih belum mengetahui detail kasus yang dijadikan ajang suap menyuap Edy Nasution. “Kami belum tahu perkaranya,” pungkas Suhadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Forum Honorer Kutuk Kriminalisasi Guru SMA 3 Garut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Reklamasi, KPK Garap Bupati Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi