jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD mengambil posisi "aman" dalam menyikapi wacana pembentukan Provinsi Madura. Meski mengaku setuju saja pulau tempat asalnya itu diberi status provinsi, Mahfud ogah ikut memperjuangkannya.
"Saya sendiri setuju saja, meskipun tak ikut campur. Kalau itu dianggap sudah layak ya silakan saja," ujar Mahfud saat ditemui di sela-sela acara Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (17/11).
BACA JUGA: KPK Pastikan Jerat Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Gatot
Mahfud mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas apa saja syarat-syarat pembentukan provinsi. Karenannya, selama persyaratan-persyaratan itu terpenuhi maka tidak ada masalah Madura jadi provinsi.
Namun Mahfud kembali berkilah bahwa dirinya tak dalam posisi mendukung atau menolak pembentukan Provinsi Madura. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada masyarakat Jawa Timur dan Pulau Madura.
BACA JUGA: 30 Penerima Bansos Kompak Mangkir
"Saya tidak mendukung dan tidak menolak, itu silakan saja, saya tidak terlalu penting untuk mendukung atau menolak. Kalau memenuhi syarat silakan saja," pungkasnya.
Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali menguat setelah Pantia Persiapan Pembentukkan Provinsi Madura (P4M) menggelar deklarasi pada 10 November 2015.
BACA JUGA: Sudirman Said Dicap Sedang Menari di Atas Kepentingan Freeport
Rencana itu pun, langsung memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat, baik di Pulau Madura maupun Provinsi Jawa Timur. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! Jokowi Keluarkan 4 Keputusan Untuk Freeport
Redaktur : Tim Redaksi