jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho akan diproses. Termasuk mereka yang telah mengembalikan uang panas itu ke KPK.
"Kalau dia mengembalikan, tetap diproses, hukumannya diperingan," ungkap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu, Selasa (17/11).
BACA JUGA: 30 Penerima Bansos Kompak Mangkir
Adnan masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang ataupun jumlahnya. Namun dia pastikan bahwa mereka semua nantinya pasti diproses.
"Pada dasarnya semua dimintai pertanggungjawabannya," tandas Adnan.
BACA JUGA: Sudirman Said Dicap Sedang Menari di Atas Kepentingan Freeport
Seperti diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan lima orang tersangka dari unsur DPRD Sumut. Mereka adalah, empat pimpinan DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Malik, serta Ketua DPRD saat ini, Ajib Shah. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Penting! Jokowi Keluarkan 4 Keputusan Untuk Freeport
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said Boleh Lapor Polisi Jika Putusan MKD Begini
Redaktur : Tim Redaksi