Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Senin, 01 November 2021 – 09:42 WIB
Ilustrasi - Penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat menunjukkan masker dan hand sanitizer pemberian PT KAI. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur mulai menerapkan syarat negatif tes PCR dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi penumpang KA jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyebut kebijakan tes PCR itu diberlakukan setelah terjadinya peningkatan jumlah penumpang KA jarak jauh.

BACA JUGA: Harga Tes PCR Tertinggi di Banjarmasin Sudah Ditetapkan, Sebegini

Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan pelayanan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.

SE yang terbit 27 OKtober 2021 itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 3 Orang Ini Ditangkap di Pematang Siantar, Ditemukan Narkoba & Uang Sebegini

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Minggu (31/10).

Ixfan menyebut PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Dia juga menjelaskan persyaratan lain bagi penumpang KA jarak jauh, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi yang berusia di bawah 12 tahun.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan orang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Menurut Ixfan, penumpang KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

saat pemesanan tiket, calon penumpang harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding-nya.

BACA JUGA: Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Terakhir, penumpang juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler