Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:15 WIB
Bawaslu dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono melakukan pendampingan pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada 8 perkara yang disidangkan MK dalam tiga panel dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Ingatkan Panwascam dan PKD Harus Sigap Mengidentifikasi Pelanggaran

Salah satu sidang yang digelar di Panel 1, yakni perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golongan Karya untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Dapil Riau III.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

BACA JUGA: Totok Hariyono Ingatkan Bawaslu di Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution membacakan keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok permohonan.

Dia mengatakan terhadap isu perolehan suara dapat diterangkan pada intinya pemohon dalam hal ini KPU alam setiap rapat pleno rekapitulasi khususnya tingkat provinsi menyatakan dengan jelas menerima hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

BACA JUGA: Pilkada di Depan Mata, Rahmat Bagja Minta Humas Bawaslu Kerja Fokus dan Penuh Inovasi

"Termohon (KPU) sudah melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum dilaksanakannya PSU, terbukti dengan berkurangnya DPT PSU jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya," kata Indra dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta yang dikuitp Rabu (14/8)

Indra menambahkan PSU telah dilaksanakan sesuai dengan putusan MK pada 13 Juli 2024.

Terhadap isu banyaknya C-Pemberitahuan yang tidak dibagikan, Indra mengungkapkan, hal ini terjadi karena pemilih DPT yang tidak ditemukan dikarenakan sudah pindah domisili tanpa mengubah identitas kependudukan.

Setelah mendengarkan jawaban dan keterangan dari termohon KPU, pihak terkait, Bawaslu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengesahkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan dismissal delapan perkara pada Rabu (14/8).

"Untuk permohonan 287 akan kami laporkan ke hakim pleno untuk dirapatkan apakah terhadap sidang ini ada putusan dismissal apa tidak. Pembacaan pukul 09.00," kata Suhartoyo.

Berikut rincian sidang PHPU pasca-putusan MK:

Panel 1 menyidangkan:

- Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten pemohon Partai Demokrat.

- Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat dengan pemohon Partai Golongan Karya.

- Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau pemohon Partai Golongan Karya.

Panel 2 menyidangkan:

- Perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia.

- Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo dengan pemohon Hendra R. Abdul.

Panel 3 menyidangkan:

- Perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu dengan pemohon Partai Amanat Nasiona.

- Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem.

- Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan dengan pemohon Partai Golongan Karya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler